Cianjur, dialektikakita.com — Puluhan buruh PT Pou Yuen di Kabupaten Cianjur mengadu ke Yayasan Perlindungan Konsumen Nasional (Yapeknas), Sabtu (4/10/2025), karena merasa dirugikan oleh Koperasi Syariah Jasa Kita (KopKita). Para pekerja mengaku mengalami pemotongan gaji sepihak dan pencairan dana pinjaman yang tidak sesuai kesepakatan.
Salah satu karyawati, LN, mengungkapkan bahwa ia mengajukan pinjaman sebesar Rp30 juta ke koperasi tersebut dan disetujui dengan estimasi pencairan sebesar Rp25 juta. Namun, dana yang diterimanya hanya sebesar Rp11 juta, dan hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak koperasi mengenai sisa dana yang belum dicairkan.
“Saya mengajukan pinjaman, disetujui Rp30 juta, seharusnya cair Rp25 juta, tapi baru terima Rp11 juta. Sampai sekarang tidak jelas kapan sisanya akan dicairkan,” kata LN.
Selain itu, LN menyebut adanya potongan gaji yang tidak wajar pada bulan September. Ia mendapati gajinya dipotong dua kali dalam sebulan, padahal seharusnya hanya satu kali. Ketika meminta penjelasan, pihak koperasi dinilai memberikan jawaban yang tidak transparan.
“Gaji itu hak kami, kenapa bisa dipotong sepihak tanpa kejelasan?” ujarnya.
LN dan rekan-rekannya berharap pemerintah daerah dan instansi terkait turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut. Menurut mereka, permasalahan ini telah berdampak langsung pada keberlangsungan hidup para buruh.
“Kami hanya ingin hak kami sebagai pekerja dipenuhi. Gaji kami tidak besar, tapi kenapa masih harus dizalimi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab?” tambahnya.
Kisah lebih mencengangkan dialami Bambang, buruh lainnya, yang mendapati namanya dicatut untuk pengajuan pinjaman di lembaga keuangan lain. Ia baru mengetahui hal tersebut setelah melakukan pengecekan riwayat kredit (BI Checking) dan mendapati adanya pinjaman senilai Rp30 juta atas namanya di sebuah BPR.
“Saya tidak pernah mengajukan pinjaman. Tapi setelah dicek, ternyata ada pinjaman atas nama saya. Ini jelas merugikan,” tegas Bambang.
Ketua Yapeknas Cianjur, Acep Hidayat, membenarkan bahwa lembaganya telah menerima lebih dari 50 aduan serupa dari para buruh PT Pou Yuen. Ia menegaskan akan mendampingi dan memperjuangkan hak para buruh hingga tuntas.
“Kami sudah menerima banyak pengaduan, mulai dari pemotongan gaji, dana pinjaman yang tidak dicairkan, hingga pencatutan nama. Ini tidak bisa dibiarkan,” kata Acep.
Ia menyebutkan pihaknya akan segera menemui manajemen KopKita untuk meminta klarifikasi dan solusi atas berbagai keluhan buruh tersebut.
“Senin, 6 Oktober 2025, kami akan datang langsung ke pihak manajemen koperasi,” ujarnya.
Acep juga menyoroti temuan buruh yang tidak menerima gaji selama tiga bulan terakhir. Menurutnya, hal ini tidak hanya melanggar hukum ketenagakerjaan, tapi juga dapat mengarah pada praktik eksploitasi tenaga kerja.
Dewan Pembina Yapeknas, Ridwan Mubarok, menyatakan bahwa pihaknya merasa bertanggung jawab untuk memperjuangkan hak-hak buruh, terlebih jika ditemukan indikasi pelanggaran serius.
“Jika hak-hak sipil buruh tidak dipenuhi, apalagi sampai dieksploitasi, maka kami merasa berkepentingan untuk mengadvokasi sampai tuntas,” katanya.
Ridwan juga tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan oknum internal dalam kasus ini, meskipun pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Meskipun kita mengagungkan azas praduga tak bersalah, namun dari beberapa laporan yang kita terima sekitar 50 lebih yang kita akomodir yang kita pelajari, sangat mungkin ada oknum orang dalam yang terlibat. Karena tidak mungkin hal ini terjadi ketika tidak melibatkan orang dalam, berkaitan dengan data base yang hari ini dicatut namanya, kemudian dijadikan jaminan untuk pinjam ke lembaga lain,” tambahnya.
“ketika itu terjadi, maka jelas itu suatu tindak pidana yang harus diselesaikan. Kita akan terus mengawal mengadvokasi diawali dengan legalitas formal yuridis berupa surat kuasa yang ditanda tangani kedua belah pihak,” pungkasnya.
Penulis : Alex
Editor : Jajang Fauzi
Sumber Berita : Kontributor Cianjur











