Subang, dialektikakita.com – Kurang dari 72 jam sejak kejadian, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang berhasil mengungkap dan menangkap 15 remaja yang terlibat dalam aksi tawuran brutal di Jalan Raya Sukamulya, Kecamatan Cibogo, Subang. Tawuran yang terjadi pada Sabtu (11/10/2025) dini hari tersebut mengakibatkan seorang anak di bawah umur mengalami luka tusuk serius yang menembus hingga ke bagian punggung.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menyampaikan bahwa para pelaku ditangkap dalam kondisi aman di kediaman masing-masing pada Senin malam (14/10/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua bilah sabit, satu gergaji es, satu samurai, dan satu corbek (senjata tajam modifikasi).
“Sebagian besar pelaku masih berstatus pelajar. Ironisnya, mereka menggunakan media sosial untuk merencanakan aksi kekerasan ini,” ujar Dony dalam konferensi pers, Rabu (15/10/2025).
Peristiwa kekerasan ini bermula dari tantangan yang disebarkan melalui media sosial Instagram antara dua kelompok remaja yang dikenal dengan nama ‘ARJOK’ (Arah Pojok) dan ‘WARBU’ (Warung Ibu). Setelah sepakat bertemu di lokasi, kedua kelompok langsung terlibat bentrok menggunakan senjata tajam, batu, kayu, dan bambu.
Korban diketahui bernama Ridho Putra Permana (14), mengalami luka tusuk pada bagian dada yang menembus hingga ke punggung sebelah kanan. Salah satu pelaku yang disebut sebagai eksekutor utama, berinisial RN (17), turut diamankan bersama belasan remaja lainnya.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengapresiasi langkah cepat Polres Subang dalam mengungkap kasus yang dinilai sangat meresahkan masyarakat ini.
“Polda Jabar memberikan atensi khusus terhadap kasus kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur. Tawuran yang diawali dari tantangan di media sosial ini adalah bentuk penyimpangan yang perlu ditindak tegas. Kami mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi aktivitas anak, khususnya dalam penggunaan media sosial,” kata Hendra.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 80 jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Saat ini, seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Subang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Penulis : Uzhie
Editor : Jajang Fauzi
Sumber Berita : Kontrributor Bandung











