JAKARTA, dialektikakita.com – Pemerintah menegaskan bahwa jaminan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya bersifat jelas dan tidak multitafsir. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8, yang menyatakan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan perannya.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komunikasi Digital (Komdigi) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Fifi Aleyda Yahya, menjelaskan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam pasal tersebut perlu dipahami dalam konteks sistem hukum nasional yang berlaku.
“Norma dalam Pasal 8 bersifat terbuka (open norm), yang memungkinkan penafsiran adaptif sesuai perkembangan hukum dan dinamika lapangan,” ujar Fifi.
Perlindungan Bersumber dari Berbagai Instrumen
Fifi menambahkan, perlindungan hukum terhadap wartawan tidak hanya bersumber dari UU Pers, tetapi juga diperkuat oleh berbagai instrumen hukum lain, seperti peraturan perundang-undangan serta pedoman yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.
“Perlindungan ini bersifat sistemik. Tidak hanya UU Pers, tetapi juga regulasi lainnya yang mendukung kemerdekaan pers dan keselamatan jurnalis,” katanya.
Tak Tepat Disamakan dengan Profesi Lain
Pemerintah menilai bahwa membandingkan perlindungan hukum wartawan dengan profesi lain, seperti advokat atau jaksa, kurang tepat. Profesi jurnalis memiliki karakteristik khusus, yakni bersifat terbuka, independen, serta menjadi bagian dari pilar kebebasan pers dalam sistem demokrasi.
Waspadai Pasal Karet
Menanggapi kekhawatiran soal kriminalisasi wartawan melalui pasal-pasal karet, pemerintah menyatakan bahwa aspek ini telah menjadi perhatian serius. Mahkamah Konstitusi, dalam sejumlah putusan sebelumnya, juga telah menegaskan pentingnya frasa “tanpa hak” dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai bentuk perlindungan atas kepentingan hukum yang sah.
“Potensi kriminalisasi jurnalis menjadi catatan penting. Pemerintah terus mendorong agar hukum tidak digunakan untuk membungkam kebebasan pers,” ujar Fifi.
Penulis : Uzhie
Editor : Jajang Fauzi
Sumber Berita : Disarikan dari berbagai sumber











