Pemerintah Tegaskan Perlindungan Hukum bagi Wartawan

Rabu, 8 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi, Fifi Aleyda Yahya dalam sidang perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (6/10). Foto: tangkapan layar youtube

Foto : Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi, Fifi Aleyda Yahya dalam sidang perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (6/10). Foto: tangkapan layar youtube

JAKARTA, dialektikakita.com – Pemerintah menegaskan bahwa jaminan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya bersifat jelas dan tidak multitafsir. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8, yang menyatakan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan perannya.

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komunikasi Digital (Komdigi) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Fifi Aleyda Yahya, menjelaskan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam pasal tersebut perlu dipahami dalam konteks sistem hukum nasional yang berlaku.

“Norma dalam Pasal 8 bersifat terbuka (open norm), yang memungkinkan penafsiran adaptif sesuai perkembangan hukum dan dinamika lapangan,” ujar Fifi.

Perlindungan Bersumber dari Berbagai Instrumen

Fifi menambahkan, perlindungan hukum terhadap wartawan tidak hanya bersumber dari UU Pers, tetapi juga diperkuat oleh berbagai instrumen hukum lain, seperti peraturan perundang-undangan serta pedoman yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.

“Perlindungan ini bersifat sistemik. Tidak hanya UU Pers, tetapi juga regulasi lainnya yang mendukung kemerdekaan pers dan keselamatan jurnalis,” katanya.

Tak Tepat Disamakan dengan Profesi Lain

Pemerintah menilai bahwa membandingkan perlindungan hukum wartawan dengan profesi lain, seperti advokat atau jaksa, kurang tepat. Profesi jurnalis memiliki karakteristik khusus, yakni bersifat terbuka, independen, serta menjadi bagian dari pilar kebebasan pers dalam sistem demokrasi.

Waspadai Pasal Karet

Menanggapi kekhawatiran soal kriminalisasi wartawan melalui pasal-pasal karet, pemerintah menyatakan bahwa aspek ini telah menjadi perhatian serius. Mahkamah Konstitusi, dalam sejumlah putusan sebelumnya, juga telah menegaskan pentingnya frasa “tanpa hak” dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai bentuk perlindungan atas kepentingan hukum yang sah.

“Potensi kriminalisasi jurnalis menjadi catatan penting. Pemerintah terus mendorong agar hukum tidak digunakan untuk membungkam kebebasan pers,” ujar Fifi.

Penulis : Uzhie

Editor : Jajang Fauzi

Sumber Berita : Disarikan dari berbagai sumber

Berita Terkait

Peserta Sespimma Polri Angkatan 74 Laksanakan Praktek Kerja Profesi di Polres Batu
GEMA Mathla’ul Anwar Apresiasi Polri atas Pemusnahan 213,84 Ton Narkotika
Pancasila: Perekat Persatuan, Penuntun Peradaban
PABKI Gelar Mukernas 2025 di Surabaya, Bahas Penguatan Profesi Konselor Islam
GEMA Mathla’ul Anwar Gelar Rakernas Ke-II, Mantapkan Peran Strategis Menuju Indonesia Emas 2045
Prabowo: Polisi Terluka Saat Ricuh Akan Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Kapolri dan Panglima TNI Siapkan Langkah Tegas Atasi Aksi Anarkis, Pastikan Pemulihan Keamanan Nasional
Ayah Almarhum Affan Kurniawan Tegaskan Tidak Akan Ajukan Gugatan Hukum, Minta Penindakan Proporsional
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 20:27 WIB

Kapolda Jabar Pimpin Syukuran HUT ke-80 Korps Brimob Polri

Rabu, 12 November 2025 - 16:03 WIB

Peserta Sespimma Polri Angkatan 74 Laksanakan Praktek Kerja Profesi di Polres Batu

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:25 WIB

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ditangkap Kejari: Pemerintahan Kota Kembang Diguncang!

Kamis, 30 Oktober 2025 - 16:21 WIB

GEMA Mathla’ul Anwar Apresiasi Polri atas Pemusnahan 213,84 Ton Narkotika

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:33 WIB

Brimob Polda Jabar Gerak Cepat Tangani Dampak Banjir Bandang di Sukabumi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:23 WIB

Kecelakaan Tunggal Akibat Jalan Berlubang Terjadi di Cianjur, Warga Keluhkan Minimnya Perbaikan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:46 WIB

Ponpes Al-Madinah Cianjur Gelar Silaturahmi Keluarga Besar Eyang Kyai Hasan Maolani

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:08 WIB

Guru Ngaji di Cianjur Kecewa, Aturan Baru Soal Insentif Dinilai Tak Adil

Berita Terbaru

Daerah

Kapolda Jabar Pimpin Syukuran HUT ke-80 Korps Brimob Polri

Sabtu, 15 Nov 2025 - 20:27 WIB