Jakarta, dialektikakita.com — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menjenguk sejumlah anggota Polri yang terluka saat mengamankan aksi unjuk rasa yang berujung ricuh. Kunjungan dilakukan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Senin (1/9), di mana Prabowo memberikan apresiasi langsung kepada para personel yang bertugas di lapangan.
Dalam keterangannya kepada media, Presiden Prabowo menyatakan bahwa para anggota Polri yang terluka akan menerima penghargaan berupa kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) sebagai bentuk pengakuan atas pengabdian dan keberanian mereka dalam menjaga ketertiban umum.
“Semua petugas dinaikkan pangkat, kenaikan pangkat luar biasa karena bertugas di lapangan, membela negara, membela rakyat, menghadapi anasir-anasir,” ujar Prabowo.
Presiden juga menegaskan bahwa aparat keamanan memiliki tanggung jawab untuk melindungi peserta aksi yang taat hukum. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menjamin hak warga untuk berdemonstrasi secara damai.
“Kalau demonstran murni yang baik, justru oleh aparat harus dilindungi. Hak menyampaikan pendapat dijamin oleh undang-undang. Tapi ada ketentuannya demonstrasi harus damai dan sesuai aturan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Prabowo menekankan bahwa demonstrasi sah secara hukum hanya jika memenuhi syarat administratif, termasuk pemberitahuan resmi kepada aparat dan batas waktu pelaksanaan hingga pukul 18.00 WIB.
“Undang-undang mengatakan, kalau mau demonstrasi harus minta izin, dan izin harus dikasih. Tapi berakhirnya maksimal pukul 18.00,” tambahnya.
Presiden juga mengungkapkan bahwa dirinya menerima laporan adanya kelompok yang diduga sengaja menciptakan kerusuhan. Beberapa aksi disertai pembakaran dan penggunaan petasan dengan daya ledak tinggi, yang mengakibatkan sejumlah anggota Polri mengalami luka serius, termasuk luka bakar.
“Di berbagai tempat, saya dapat laporan datang truk-truk yang membawa petasan besar. Banyak anggota terkena ledakan, ada yang terbakar di leher, paha, bahkan alat vital. Ini sudah bukan demonstrasi, ini tindakan perusuh dengan niat membakar dan mencederai,” tegasnya.
Pernyataan Presiden Prabowo ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung aparat keamanan yang bertugas serta membedakan antara aksi damai yang dijamin oleh hukum dan tindakan anarkistis yang mengarah pada pelanggaran pidana.
Penulis : Jajang Fauzi/ Moel
Editor : Jajang Fauzi
Sumber Berita : Kontributor Jakarta











